Menteri Hukum Sahkan Fast Respon Dukung Program Polri, Ketua Umum: Ada Program Pengacara FR Polri

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Bukan Tim Pengacara Agus Flores Namanya, kalau tidak mampu mengesahkan Fast Respon mendukung Program Polri di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan disahkannya, Fast Respon berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 0012035 AH 01.01. Tahun 2022, secara otomatis Media Tergabung di FR tersebut sah menjalankan Tugas secara legalitas Berbadan Hukum dan diakui Pemerintah.

Bidang bidang yang diatur di dalam FR, selain Wadah Wartawan, disahkan Pula Kantor Pengacara Fast Respon, Konsultan Perizinan Fast Respon, Konsultan HaKI, Lembaga Riset dan Penelitian dan Media Fast Respon Polri.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Ketua Umum FR Agus Flores, disela sela kunjungannya silaturahmi dengan Lintas Organisasi Paguyuban di Tg Priok Jumat Malam (25/2).

Aguspun mengatakan, untuk Wadah Wartawan FR Seluruh Indonesia dari Sabang sampai Mauroke, telah dirancang oleh Tim Utama, yang diketuai Sekjen Jayanu Nyunting, untuk Posisi Pengurus DPP dan DPW di Seluruh Indonesia.

Ketum FR Mengatakan pula, Surat Madat Ketum yang dikeluarkan sebelumnya kepada Wilayah dan Pengurus tidak berlaku lagi, yang berlaku menurut Agus yakni SK dikeluarkan Sekjen Fast Respon. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *