Makassar, Lintasnewa5terkini com – Seorang terduga pelaku pelemparan batu dan bom molotov di jalan Bunga Ejaya di amankan oleh Unit opsnal Polsek Bontoala Polrestabes Makassar yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Andi M. Ilham, SH., MH yang di dampingi Panit Opsnal IPDA Herman Mote. Selasa (01/03/22) malam sekira pukul 23.30 Wita.
Pelaku yang bernama Aswar tersebut di amankan berdasarkan bukti rekaman CCTV dan kesaksian beberapa warga di jalan tersebut yang pelaku melakukan pelemparan guna memancing keributan yang akhirnya berimbas pada perkelahian antar kelompok dan hal ini di lakukan pada malam sebelum penangkapan.
Saat di konfirmasi Iptu ILO (panggilan akrab Kanit Reskrim) mengatakan bahwa kurang dari 24 jam pelaku kami amankan, dan pada saat pelaku melakukan pelemparan warga tidak terprovokasi sehingga tidak terjadi keributan atau pun perkelahian antar kelompok.
“Untungnya bom molotov yang di lemparkan tersebut tidak sampai meledak sehingga tidak menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil” tambahnya.
Sekedar diketahui bahwa bom molotov yang di maksud adalah sebuah botol yang berisi bahan bakar dan pada tutupnya di sumbat dengan sumbu dari kain.
Lebih lanjut Iptu ILO mengatakan bahwa saat ini pelaku di amankan di Mako Polsek Bontoala dan sementara menjalani pemeriksaan guna mengusut motif dan kemungkinan ada rekannya lainnya yang ikut terlibat.
Sementara itu, Kapolsek Bontoala KOMPOL H. Syamsuardi, S.Sos.,MH di tempat terpisah saat diwawancarai mengatakan apresiasinya terhadap unit Opsnal yang telah mengamankan pelaku pelemparan batu dan bom molotov ke rumah warga di jalan bunga Ejaya.
“Saya juga mengapresiasi warga masyarakat yang tidak terpancing dengan lemparan tersebut sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif” tambah Kapolsek.
Terakhir Kapolsek memerintahkan kepada unit Reskrim untuk melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku serta mencari tahu kemungkinan masih adanya teman pelaku yang bersama sama sering memancing keributan di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir terhadap seseorang ataupun kelompok yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum tertinggi” tutupnya.
(Humas Polsek Bontoala Polrestabes Makassar)