Kerjasama dengan Bandar Sabu, Buruh Bangunan di Gowa Diringkus Polisi

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Seorang buruh bangunan di kabupaten Gowa diringkus polisi setelah dilakukan penggerebekan dirumahnya pada Sabtu 22 Januari 2022 Pukul 14.56 wita lalu.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Syaharuddin didampingi Kasi Humas AKP. M. Tambunan saat menggelar Presconfrence, Senin (7/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Syaharuddin mengatakan, tersangka ini merupakan pemakai sabu sejak tahun 2017 dan mulai mengedarkan sabu tahun 2019. Sabu didapatkan dari seorang Bandar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Syaharuddin.

Bacaan Lainnya

“Kronologis tersangka mendapatkan Sabu berawal saat sang bandar menghubungi tersangka via chat WhatsApp dan telepon kemudian menawarkan sabu. Setelah terjadi kesepakatan harga kemudian tersangka diarahkan menemui kurir,” jelasnya.

Lanjutnya, Sang Kurir lalu menelpon tersangka untuk bertemu di pinggir jalan di wilayah kecamatan Barombong Kabupaten Gowa kemudian sabu seberat 4 gram diserahkan.

“Pembayaran pembelian Sabu ini dilakukan setelah Sabu habis terjual dan hal itu merupakan kesepakatan antara tersangka dan sang bandar. Jadi tersangka ini membayar Sabu sebesar Rp 5 juta kepada Bandar dengan cara mengirim melalui rekening,” tambah AKP. Syaharuddin.

“Sabu ini di paket lalu dijual kepada buruh bangunan seharga Rp 200 ribu /paket dan konsumen memesan melalui Chat WhatsApp lalu mendatangi rumah tersangka lalu dilakukan transaksi. Motif dari aksi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya lagi.

Diketahui, Sabu yang dibeli seberat 4 gram dibentuk dalam wadah pelastik (paket) dengan berat tiap shaset 1 gram kemudian dijual kepada buruh bangunan seharga Rp. 200 ribu.

Tersangka yang diketahui telah ketagihan menggunakan sabu ini berhasil diciduk Anggota Sat narkoba Polres Gowa setelah menerima informasi dari warga bahwa, di Desa Kampung parang Kec pallangga Kab Gowa (rumah tersangka) sering dilakukan transaksi.

Penangkapannya berawal pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 14. 56 wita dilakukan penyelidikan kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Gowa melakukan penggerebekan lalu menangkap tersangka RE (20) dirumahnya. Saat itu petugas menemukan 1 paket Sabu dalam saku celana.

Petugas lalu membawa tersangka ke Polres Gowa dan saat dilakukan interogasi menjelaskan bahwa tersangka masih memiliki sabu di rumahnya.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti 18 Sachet pelastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika golongan 1 jenis shabu dan 2 buah pembungkus rokok surya dan 1 buah hp merek vivo warna hitam biru

Dalam kasus tersebut, tersangka menguasai sabu seberat 4 gram dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *