Penyelesaian Masalah Poso Harus Dilakukan Secara Komprehensif

Lintsnews5terkini.com | Poso – Kepala Operasi (Kaops) Madago Raya Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penanganan aksi kelompok sipil bersenjata di wilayah Kabupaten Poso, tidak cukup hanya penegakan hukum semata, namun membutuhkan kerja sama semua pihak.

“Saya mau menyampaikan bahwa operasi Madago raya kali ini tidak cukup dengan hanya penegakan hukum tetapi juga perlu dilakukan operasi-operasi lain,” kata Ka Ops Madago Raya 2022, Senin (7/3/2022) di Poso.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan seperti keterlibatan pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam upaya penyelesaian persoalan di Poso, yang dikenal dengan rawan aksi terorisme, yang sering dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris Poso.

“Tidak cukup dengan pendekatan agama saja, namun penanganannya perlu penyelesaian secara menyeluruh, perlu pendekatan-pendekatan sosial, maupun pendekatan ekonomi,” tuturnya.

Disebutnya, jika hanya operasi penegakkan hukum yang terus dilakukan, dirinya menduga tidak dapat menyelesaikan masalah dengan cepat. “Untuk itu mari bersama-sama menyelesaikan persoalan Poso secara komprehensif, tidak hanya Polri dan TNI saja, tetapi juga perlu keterlibatan instansi-instansi lain,” ujarnya.

“Misalnya, kementerian agama bisa melihat kurikulum, bahan ajaran yang diajarkan dan guru yang mengajar di situ,” ujarnya.

Kasatgas Humas Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan “kegiatan silaturahmi antara satgas madago raya yang di inisiasi Kaops Madago raya bersama dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Poso H. Makmur Muhammad Arief merupakan upaya pelibatan Kementrian Agama Kabupaten Poso dalam Program Deradikalisasi” ungkap Kasatgas Humas

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi di Poskotis Tokorondo dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Poso, Ka Ops Madago Raya di dampingi oleh Wakasatgas III Tindak AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, Wakasubsatgas Binmas Kompol Adnan Pandibu dan Kaposko Ops Madago Raya Kompol Tabrani. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *