Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlimas) desa memiliki peran utama dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di desa.
Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat (Subdit) Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa Dini Anggraini mewakili Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa (KKD) Chaerul Dwi Sapta pada webinar Sapa Desa bertajuk “Peran Satlinmas Desa dalam Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat di Desa”, Senin (7/3/2022). Kegiatan ini digelar secara daring dan luring di Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.
Dini menjelaskan, Satlinmas merupakan unsur masyarakat yang telah disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk membantu masyarakat. Bantuan tersebut seperti ikut dalam penanganan bencana, serta memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Satlinmas, kata dia, memiliki struktur organisasi, yakni kepala Satlinmas yang dijabat kepala desa/lurah, kepala pelaksana yang diisi kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum, dan linmas atau sebutan lainnya, serta komandan regu yang ditunjuk kepala pelaksana setelah memperoleh persetujuan kepala Satlinmas. Tak hanya itu, Satlinmas memiliki struktur anggota paling sedikit lima orang, dan paling banyak sesuai dengan kemampuan serta kondisi wilayah masing-masing regu.
Dia mengungkapkan masyarakat diperbolehkan mendaftar menjadi Satlinmas. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Syarat lainnya yakni sehat jasmani rohani, serta minimal berusia 18 tahun dan/atau sudah menikah.
“(Syarat berikutnya) minimal lulusan SD, diutamakan SLTP ke atas/sederajat, bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan linmas, dan bertempat tinggal di desa/kelurahan setempat,” jelas Dini.
Di lain sisi, pada kesempatan tersebut Dini juga memaparkan hak-hak yang dimiliki Satlinmas, di antaranya memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas linmas, mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) Satlinmas, serta mendapatkan sarana prasarana penunjang kegiatan. Para anggota Satlinmas juga mendapatkan piagam penghargaan dan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas.
Dini, dalam webinar tersebut, juga memaparkan kewajiban yang harus dipenuhi anggota Satlinmas. Hal itu seperti wajib melaporkan kepada kepala Satlinmas bila menemukan atau mencurigai adanya gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta linmas.
“Kemudian melaksanakan tugas dengan tanggung jawab dan menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat,” pungkas Dini.
Adapun webinar tersebut dihadiri para peserta yang terdiri dari jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), camat, kepala desa, perangkat desa, serta Satlinmas, di berbagai wilayah di Indonesia.
Sumber : Puspen Kemendagri