Rela Jadi Kurir, Seorang Pemuda Asal Makassar Ditangkap Saat Konsumsi Sabu Disebuah Rumah Kost

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Demi untuk mendapatkan keuntungan Rp 1 Juta seorang warga Makassar dan berdomisili di sebuah rumah kost di Kabupaten Gowa rela menjadi kurir sabu.

Tersangka MS (42) ini diringkus oleh satuan narkoba Polres Gowa disaat mengkonsumsi sabu di dalam rumah kost. Keberadaan tersangka diketahui Polisi setelah personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 03.00 Wita pada Selasa 15 Februari 2022 pukul 03.00 Wita personil melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sementara mengkonsumsi sabu di dalam rumah kost di jalan kacong Daeng lalang Kabupaten Gowa, jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat narkoba Polres Gowa AKP. Syaharuddin.

Bacaan Lainnya

Saat penggerebekan dilakukan ditemukan 1 shaset sabu. Tidak sampai disitu, personil lalu meng-interogasi tersangka kemudian mendaoatkan keterangan bahwa tersangka masih menyimpan barang bukti lain di rumah saudaranya di BTN bakolu Kabupaten Gowa.

Dengan gerak cepat Satuan Narkoba Polres Gowa menuju lokasi penyimpanan kemudian ditemukan barang bukti sabu seberat 93 gram yang disimpan oleh tersangka dalam lemari pakaian.

Tersangka menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan dari salah seorang Kurir sehari sebelum tersangka diringkus polisi. Tersangka ini diarahkan oleh AK untuk mengambil sabu pesanannya di Jalan Tun Abdul Razak.

Saya mendapatkan upah sebesar Rp. 1 juta dari AK saat sabu tersebut diterima oleh AK. Ini yang disampaikan AK pada saya saat itu, tutur tersangka MS saat Press Conference dilakukan siang tadi Senin (7/3/2022).

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pemilik sabu tersebut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pungkas Tambunan. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *