Polres Cilacap Fasilitasi Pembinaan Napiter

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polres Cilacap kembali memfasilitasi pembinaan berkelanjutan terhadap narapidana terorisme (napiter) yang ada di Nusakambangan. ini merupakan kegiatan sinergis antar lembaga, mulai dari Polres Cilacap, Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), termasuk Lapas yang ada di Nusakambangan.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Waka Polres Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, Polres Cilacap selaku satuan kewilayahan cukup berpartisipasi aktif pada kegiatan deradikalisasi dan pembinaan Napiter.

“Kita ke depankan sinergitas dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Terorisme. Dua hari ini Polres Cilacap membantu memfasilitasi kegiatan pembinaan, yakni pertemuan antara napiter dengan keluarganya,” kata Suryo, Selasa (8/3).

Bacaan Lainnya

Pertemuan antara napiter dengan keluarganya tidak lain untuk menumbuhkan peran serta keluarga Napiter dalam membangun pembinaan napiter tersebut. Melalui keluarganya tersebut diharapkan bisa mengkomunikasikan kepada Napiter, dan membantu proses pembinaan kepada Napiter untuk menjadi lebih baik.

Fasilitasi kegiatan pembinaan napiter tersebut merupakan yang kedua kali pada bulan ini, dan akan terus dilakukan ke depannya. Peran serta keluarga dalam pendampingan napiter diharapkan bisa mendukung proses pembinaan berkelanjutan di Lapas Nusakambangan.

“Kami sebagai satuan kewilayahan turut membantu dalam memfasilitasi kegiatan tersebut. Diharapkan ini menjadi kegiatan efektif dalam pembinaan Napiter,” ungkap dia.

Waka Polres berharap, ke depannya kegiatan pembinaan napiter ini bisa lebih sinergis. Bukan hanya dari pihak Polres, Densus 88 atau BNPT, tetapi juga stakeholder lain.

“Kami berharap kegiatan ini akan didukung seluruh pihak, bukan hanya Polres, Densus 88 atau BNPT, tetapi juga dari instansi atau stakeholder lainnya,” tandas Suryo. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *