Perkuat Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kemendagri Launching Permendagri Nomor 59 Tahun 2021

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) me-launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Launching tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah (Pemda) yang berlangsung secara daring dan luring dari Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (10/3/2022). Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 merupakan bentuk penyempurnaan dari Permendagri Nomor 100 Tahun 2018.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Sugeng Hariyono mengungkapkan, SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren. Urusan tersebut meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 lainnya merupakan pilihan.

Dari 24 urusan wajib tersebut, kata Sugeng, 6 di antaranya merupakan layanan dasar yang meliputi pendidikan; kesehatan; sosial; pekerjaan umum; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sugeng menuturkan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kini digantikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014, telah mengatur bahwa penyelenggaraan urusan wajib terkait layanan dasar tersebut harus mengacu pada SPM.

“Dan SPM ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,” terang Sugeng.

Adapun Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 memiliki sejumlah aspek perbedaan dibanding Permendagri Nomor 100 Tahun 2018. Perbedaan itu misalnya pada aspek jenis dan mutu layanan. Pada aspek tersebut, Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 menjelaskan tentang teknis pelayanan dasar terhadap penerima dan mutu minimal layanan dasar atas indikator, target, dan batas waktu capaian. Dalam aturan tersebut juga sudah tergambarkan soal mutu minimal layanan.

Sedangkan dalam aspek yang sama, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 menjelaskan tentang jenis pelayanan dasar, indikator, target capaian, serta batas waktu capaian yang hanya mencakup penerima layanan dasar. Namun, pada regulasi tersebut belum tergambarkan mutu minimal layanan.

Selain aspek jenis dan mutu layanan, perbedaaan juga terdapat pada aspek lainnya seperti tahapan penerapan SPM, pencapaian SPM, pelaporan, tim penerapan SPM, koordinasi penerapan SPM, hingga lampiran.

Sebagai informasi, momen peluncuran ini menjadi penanda hari terakhir Sugeng bertugas sebagai Plt. Dirjen Bina Bangda. Sebab, per hari ini Sugeng resmi dilantik menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri. Ia bertukar posisi dengan Teguh Setyabudi, yang notabene pada saat bersamaan ikut dilantik sebagai Dirjen Bina Bangda.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *