Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menyita dan Menyegel 19 Kontainer dalam Perkara Mafia Pelabuhan

Lintasnewa5terkini.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 (sembilan belas) kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Adapun 19 (sembilan belas) kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi yaitu:

  1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita
  • Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
  • Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
  • Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
  • Kontainer dengan nomor GESU5981995.
  • Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
  • Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
  • Kontainer dengan nomor XINU8134748
  1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia
  • Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
  • Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
  • Kontainer dengan nomor GESU6458973.
  • Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
  • Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
  • Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
  • Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
  1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
  • Kontainer dengan nomor GESU4955163.
  • Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
  1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo
  • Kontainer dengan nomor GESU5844436.
  1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
  • Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
  • Kontainer dengan nomor SKHU8703636.

Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Bacaan Lainnya
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *