Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Berikan Santunan Kepada Kakek Darman Pedagang Asongan Yang Sedang Viral

Lintasnews5terkini.com | Sumedang – Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memberikan santunan berupa uang tunai dan sembako kepada kakek Darman pedagang asongan yang tengah viral di Sumedang, Kamis (10 Maret 2022).

Darman merupakan seorang pedagang asongan berusia 60 tahun yang sedang viral di Sumedang, karena semangatnya mencari nafkah di usia yang bisa dibilang sudah renta. Sehari hari kakek Darman berjualan asongan di Alun-alun Tegalkalong Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.

Dengan kondisi pendengaran yang kurang baik serta berbicara sudah sangat terbata-bata, Kakek Darman masih semangat untuk mengais rezeki, walaupun dengan penghasilan pas-pasan dan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari Darman tidak pernah mengeluh dan meminta-minta kepada orang lain.

Bacaan Lainnya

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa santunan yang diberikan Kapolres Sumedang Polda Jabar kepada pedagang asongan, sebagai bentuk empati dan rasa kepedulian terhadap masyarakat yang tidak mampu.

Kapolres Sumedang Polda Jabar menyampaikan bahwa “semangat Kakek Darman menginspirasi kita semua bahwa dalam kondisi apapun kita tidak boleh menyerah dan harus tetap semangat untuk mencari rezeki tanpa harus mengandalkan belas kasihan orang lain.”

“Santunan yang diberikan berupa uang tunai dan sembako sebagai bentuk apresiasi serta kepedulian Polres Sumedang Polda Jabar kepada para pedagang kecil dalam rangka mendukung program pemerintah yaitu pengentasan angka kemiskinan di Kab. Sumedang,” tambahnya.

Darman yang di damping istrinya dengan mata berkaca-kaca mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolres Sumedang Polda Jabar atas bantuan yang diberikan, karena sangat bermanfaat untuk tambahan modal dagang dan kebutuhannya sehari-hari. (*)

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *