Kemendagri dan KAS Jerman Perwakilan Indonesia-Timor Leste Gelar Bimtek Kepamongprajaan di Lingkungan Pemda

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Kantor Perwakilan Indonesia dan Timor Leste menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepamongprajaan di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Bimtek ini ditujukan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 11 Maret 2022 di Hotel Harris Tebet, Jakarta.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam sambutannya mengatakan, tujuan Bimtek untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta di bidang kepamongprajaan. Dengan bekal tersebut diharapkan aparatur Satpol PP dapat berperan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kerja Satpol PP yang terdiri dari penegakan Perda/Perkada, memelihara dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan kepada masyarakat, membutuhkan karakter aparatur yang berwibawa, simpatik, serta humanis.

Untuk itu Teguh berharap, aparatur kepamongprajaan mempunyai tingkat kemampuan akademis, disiplin, dan jiwa kepemimpinan yang terkualifikasi. Hal ini sangat kondusif dalam menumbuhkembangkan berbagai nilai positif, guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

“Aparatur harus lebih lincah dan inovatif, dan birokrasi digerakkan oleh sumber daya manusia aparatur, karena itu peran aparatur sangat signifikan bagi tercapainya tujuan. Jadi, urgensi pengelolaan sumber daya manusia aparatur harus dipercepat,” katanya.

Teguh memaparkan, perlu penanaman nilai-nilai Kepamongprajaan. Di mana Pamong Praja berperan sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, serta menjadi perekat dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, Satpol PP menjadi penggerak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sekaligus menjadi bagian integral penyelenggaraan Pemda.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 256 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga dengan adanya penanaman nilai-nilai Kepamongprajaan yang terkandung di dalam penyelenggaraan Bimtek ini diharapkan para aparatur satpol PP menjadi Pamongpraja yang berkompeten dan profesional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien (good governance),” ungkap Teguh.

Bimtek tersebut menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten, dari Pejabat Struktural dan Fungsional BPSDM Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pakar/Praktisi lainnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *