Perkembangan Perkara Penuntutan Asuransi Jiwasraya, ANTAM dan PDPDE Sumatera Selatan

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada hari Jumat 11 Maret 2022, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat, yaitu:

  1. Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • Kamis, 10 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi Tersangka 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT POOL ADVISTA ASSET MANAGEMENT dengan agenda persidangan pemeriksaan Terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022.
  • Kamis, 10 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi Tersangka 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT CORFINA CAPITAL dengan agenda persidangan saksi a de charge. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022.
  1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT. ANTAM, Tbk)
  • Kamis 10 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama 6 (enam) orang Terdakwa yaitu Terdakwa Ir. ADY TAUFIK YUDISIA, MBA, Terdakwa Drs. BACHTIAR MANGGALATUNG, Terdakwa MATLAWAN HASIBUAN, Terdakwa HARI WIDJAJANTO, Terdakwa MUHAMMAD TOBA Bin MAJU, dan Terdakwa Ir. ALWIANSYAH LUBIS, MM. dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
  1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019
  • Kamis 10 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus, telah dilaksanakan persidangan atas nama 4 (empat) orang Terdakwa yaitu Terdakwa Ir. H. ALEX NOEDIN, SH, Terdakwa MUDDAI MADANG, Terdakwa CACA ISA SALEH SADIKIN, dan Terdakwa Dr. AHMAD YANIARSYAH HASAN, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022.

Adapun 3 (tiga) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Bacaan Lainnya
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *