Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Pada hari Jumat 11 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT. ANTAM, Tbk).
Adapun agenda persidangan pada hari ini yaitu pemeriksaan Terdakwa yaitu Terdakwa Ir. ADY TAUFIK YUDISIA, MBA, Terdakwa Drs. BACHTIAR MANGGALATUNG, Terdakwa MATLAWAN HASIBUAN, Terdakwa HARI WIDJAJANTO, Terdakwa MUHAMMAD TOBA Bin MAJU, dan Terdakwa Ir. ALWIANSYAH LUBIS, MM.
Persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (*)
Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung