Nasional

Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar dalam Penyelamatan Aset Milik Pemerintah Kalimantan Barat

×

Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar dalam Penyelamatan Aset Milik Pemerintah Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin dan rombongan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu 30 Maret 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengapresiasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp. 2.795.525.550.000,-  (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, S.H. M.H. menyampaikan pada Selasa 08 Maret 2022 s/d Selasa 15 Maret 2022 bertempat di Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak, Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan pendampingan hukum kepada pihak Pemerintah Daerah cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dalam pelaksanaan penertiban dan penataan untuk menyelamatkan Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 m² (dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang sebelumnya dipergunakan bukan untuk kepentingan kegiatan olahraga.

Adapun hasil yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yaitu:

  1. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah berhasil melakukan penyelamatan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat berupa Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak seluas 270 m² (dua ratus dua puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) dengan harga per meter sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.12.465.000,- (dua belas juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), sehingga nilai total aset yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2.795.525.550.000,- (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh lima milyar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Cq. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dapat segera melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak untuk dikembalikan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga bagi para atlet dan kegiatan-kegiatan lain yang mendukung prestasi di bidang olahraga, sehingga dapat meningkatkan kompetensi atlet-atlet olahraga di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta kawasan ini juga dapat dimanfaatkan oleh para warga untuk berolahraga.

Pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum penertiban dan penataan Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak berjalan dengan baik dan lancar, dan didukung oleh semua kalangan terutama Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura (Komando Daerah Militer XII / Tanjungpura, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Sekretariat Daerah Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Provinsi Kalbar,  Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat.

Sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, agar setaip satuan kerja (satker) di daerah juga mengoptimalkan kegiatan pedampingan ke daerah, sehingga Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan baik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H. M.H. mengharapkan Kawasan Gelora Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak dapat segera dilakukan tata ulang dan dibenahi dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (*)

Sumber : Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta