Bitung – Lintasnews5terkini.com-Tim ll Resmob Polres Bitung, menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama AN alias Aldo warga Kelurahan Apela Satu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK mengatakan, ketiga pelaku pengeroyokan yang ditangkap masing-masing berinisial KP alias Apon (25) warga apela satu, MM alias Marvel (22) warga apela satu, AY alias Fanly, (21) warga Apela Dua mereka ditangkap pada hari senin tanggal 4 April 2022 di kelurahan Karondoran Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, sekitar pukul 15.00 wita,”Jelas Kasat Reskrim
Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK menjelaskan kronologis tempat kejadian perkara, bahwa pada hari Sabtu 02 April 2022 sekitar pukul 01.00 wita, di sebuah acara ulang tahun lelaki Andrenol Kaunang kelurahan apela Dua kecamatan Ranowulu Kota Bitung, saat itu korban bersama pelaku sedang melaksanakan pesta miras di acara ulang tahun
Selanjutnya korban dan para pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, dan selanjutnya korban sudah mulai Rese dan ingin memukul orang-orang yang sedang duduk, dan para pelaku menegur korban agar tidak bertindak rese, namun tidak diindahkan korban, selanjutnya korban memukul salah satu pelaku
Sehingga ke dua tema pelaku langsung memukul korban dan korban juga membalas pukulan tersebut, namun karena korban kalah, sehingga korban berlari keluar dari acara tersebut dan korban sempat terjatuh, sehingga lutut korban mengalami luka lecet
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di Mako Polres Bitung,”Ucap Kasat Reskrim
Pada Saat dilakukan penangkapan, pelaku pengeroyokan tidak melakukan perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan baik, kondusif terkendali.
Adapun pasal yang dilanggar para pelaku, yaitu UU Pasal 170 KUHP,”Tegas Kasat Reskrim
Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan penangkapan para pelaku pengeroyokan, ia benar saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di mako polres Bitung, dan sedang dilakukan proses lebih lanjut,”Singkat Iwan
(Syarif D. Umar)
Langsung ke konten





















