Gowa

Pimpin Apel Pengamanan Unras, Kapolsek Sampaikan Beberapa Himbauan Kepada Anggotanya

×

Pimpin Apel Pengamanan Unras, Kapolsek Sampaikan Beberapa Himbauan Kepada Anggotanya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa yang rencana dilaksanakan oleh Gerakan Aktivis Sulawesi Selatan (GASS) di depan toko K-Mart Jalan Malino siang ini.

Sebelumnya dilaksanakan apel pengamanan sekaligus pengecekan personil yang dilakukan Ba Sipropam yang dipimpin Kapolsek Somba opu AKP Ismail S.Sos., MH, selaku Kapam Obyek. Kamis (07/04/22) Pukul 13.45 Wita.

Beberapa hal yang disampaikan dalam hinbauannya menyangkut tehnis pelaksanaan pengamanan di lapangan diantaranya bertindak tegas namun tetap mengedepankan tindakan persuasif dan prepentif agar tidak terjadi anarkis serta tidak arogansi dalam bertindak dan yang paling utama adalah keselamatan diri masing-masing dan orang disekitar kita termasuk obyek sasaran pengunjukrasa.

“Kapolsek juga menambahkan bahwa lokasi sasaran berada di jalan alternatif yang kemungkinan besar dapat berakibat terjadinya kemacetan lalu lintas, maka unit lantas segera melakukan rekayasa jalan untuk melancarkannya.” tutup AKP Ismail dalam arahannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta