Breaking News

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Bitung, Para Nelayan Segera Daftarkan Diri Untuk Dapatkan Kartu kusuka

×

Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kota Bitung, Para Nelayan Segera Daftarkan Diri Untuk Dapatkan Kartu kusuka

Sebarkan artikel ini

Bitung – Lintasnews5terkini.com-Kepala dinas Kelautan dan perikanan kota Bitung, Sadat Minabari Menjelaskan Kegunaan Kartu Nelayan Kusuka

Sebanyak hampir 10.000 orang nelayan di Kota Bitung Provinsi Sulawasi Utara hingga April 2022 yang baru terdaftar sebagai peserta Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Elektronik atau “Kusuka” yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan melalui masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

“Dari total 10.000 nelayan yang terdata di Kota Bitung baru sekitar 3000 nelayan saja yang terdaftar,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung Sadat Minabari, SIK, saat Di wawancarai awak media di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan,tepatnya di Kel. Aertembaga Kec. Aertembaga kamis (14/04/2022)

Sadat menjelaskan, bahwa Kartu Kusuka ini diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai landasan hukum, “Ungkapnya

Kartu Kusuka, kata dia, ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Didalam kartu tersebut, juga memuat sejumlah informasi berupa nama pelaku usaha, profesi pelaku usaha, alamat pelaku usaha, Nomor Induk Kependudukan Orang Perseorangan, serta sejumlah informasi lainnya, “terangnya

Sadat juga menjelaskan, Kartu Kusuka ini hanya berlaku untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan, terdiri dari nelayan atas nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.

“Kartu Kusuka ini juga berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Pembuatannya juga tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya menambahkan

Ia juga men jelaskan, kartu tersebut juga berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, termasuk pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, serta sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian, tuturnya pula

Harapan sadat, agar para nelayan yang ada di kota bitung agar segera mendaftar kartu Kusuka secara online, atau langsung ke dinas perikanan juga bisa bagi yang belum mengerti secara online, dengan adanya Kelompok- perbedayaan masyarakat nelayan ini akan lebih efektif dan tepat sasaran.

dan lebih lanjut sadat menegaskn juga, untuk kapal ikan yang ada di kota bitung agar memenuhi persyaratan surat yang lengkap dan harus sesuai GT dan jarak Mil yang di tempuh harus sesuai juga, agar bisa nyaman dalam perjalanan untuk di perairan laut,”Ucap Sadat

(Syarif D. Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta