Breaking News

NMI : Gerakan Makassar Mengaji

×

NMI : Gerakan Makassar Mengaji

Sebarkan artikel ini

Makassar – lintasnews5terkini.com-Notaris Muslim Indonesia (NMI) Korwil Sulselbar menggelar Gerakan Makassar Mengaji bersama dalam bulan suci Ramadhan yang diadakan di Pantai Losari, sekitaran Masjid Terapung, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (16/4/2022), pukul 15:30 Wita.

Kegiatan tersebut begitu sejuk dan damai yang dihadiri ribuan masyarakat Sulsel khususnya masyarakat Makassar itu sendiri.

“Kegiatan NMI Korwil Sulselbar kali ini dengan tema gerakan Makassar mengaji bersama, pokoknya mari kita ikuti acara ini dengan senang,” ujar H. Aksa, SH.

Ia juga menyampaikan, NMI Korwil Sulselbar bersama panitia pelaksana akan membagikan berupa takjil, nasi dos, dan wakaf Al Qur’an, sesuai tema kali ini.

Perkumpulan NMI untuk mewadahi Notaris Muslim seluruh Indonesia untuk saling tolong-menolong, silaturahmi dalam kebaikan, religius dalam syiar dengan kontribusi pengabdian dalam masyarakat sesuai bidang ilmu dan profesi, serta mengedepankan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan berprofesi.

“Semoga Allah Subhanahu Wata’ala melancarkan segala aktivitas kita In Syaa Allah, Aamiin ya rabbal alamin,” tutup nya. (Abels Usmanji/Abustan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta