Gowa

Temui Remaja Sedang Nongkrong, Ini Pesan Personil Polsek Bontomarannu Gowa

×

Temui Remaja Sedang Nongkrong, Ini Pesan Personil Polsek Bontomarannu Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Memasuki hari Ke-15 di bulan suci Ramadhan, Personil Polsek Bontomarannu Polres Gowa terus meningkatkan kegiatan patroli di tempat-tempat yang di sinyalir sering di jadikan lokasi balap liar oleh anak remaja.

Seperti yang dilakukan pada hari Minggu Pagi (17/04/2022) personil piket gabungan Polsek Bontomarannu di pimpin Aipda Sunarno melakukan patroli dan menemukan sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di jalan menuju Lapangan Golf Padivaley Kec. Pattallassang, Kab.Gowa.

Dalam kegiatan itu Aipda Sunarno menghimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan aksi balap liar karena akan mendapatkan sangsi berat apabila kedapatan, personil Polsek Bontomarannu juga berharap para remaja untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Bontomarannu Iptu Hafid Yudin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan patroli merupakan kegiatan yang rutin di lakukan personilnya sebagai upaya cipta kondisi khususnya di bulan ramadhan.

“Banyak laporan dari masyarakat yang kami terima tentang lokasi aksi balap liar, oleh karena itu salah satu cara mencegahnya kami tingkatkan patroli,” ucap Iptu Hafid Yudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta