Nasional

Restorative Justice Jadi Prioritas Polri Selesaikan Perkara

×

Restorative Justice Jadi Prioritas Polri Selesaikan Perkara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Keadilan restoratif (restorative justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus perakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.

Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Oleh karena penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, maka saat ini 1.052 Polsek yang ada di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto melalui keterangannya, Selasa (19/4/2022), ia menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Dikatakan Agus, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Namun, Agus menegaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan materiil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, seperti, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan.

Jika syarat ini dipenuhi, pendekatan mediasi penyelesaian di luar pengadilan akan diutamakan. (*)

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta