Nasional

Cegah Korupsi di Daerah, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Pengadaan Barang dan Jasa

×

Cegah Korupsi di Daerah, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bandar Lampung – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Upaya ini untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi.

Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022, yang berlangsung di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022). Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita, karena korupsi di daerah itu 70 persen (di) pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan,” terang Suhajar.

Sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah membuat e-katalog. Dengan sistem ini, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya. Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.

Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.

Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri tersebut, pemerintah telah meminta agar 40 persen dari jumlah alokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri. Suhajar meyakini, upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat, baik melalui UMKM maupun koperasi.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menjelaskan, saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah di-launching pada 31 Agustus 2021. MCP bertujuan untuk mendorong pemda agar melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Hal itu khususnya pada 8 area intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; serta tata kelola keuangan desa.

Selain memberikan arahan, pada Rakor tersebut, Suhajar juga menyaksikan langsung penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan penandatanganan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung.

Selain Suhajar, dalam Rakor tersebut juga turut hadir sejumlah pembicara lainnya, di antaranya Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono. (*)

Sumber : Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta