Gowa

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Gowa Ucapkan Terimakasih Atas Pelaksanaan Tugas Kepada Personil

×

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Gowa Ucapkan Terimakasih Atas Pelaksanaan Tugas Kepada Personil

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Senin (09/05/2022), Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P, S.I.K., MH di hadapan personilnya mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan tugas yang telah di laksanakan selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

Hal tersebut di utarakan Kapolres Gowa saat memberikan arahan pada kegiatan Apel Pagi yang di gelar dihalaman Kantor Polres Gowa yang di ikuti oleh seluruh personil Polres Gowa.

Menurutnya beberapa kasus selama bulan ramadhan dapat di ungkap dan diproses seperti balapliar dan perkelahian antar pemuda yang memang marak terjadi di bulan ramadhan serta pengaturan lalulintas saat mudik lebaran.

Selain mengucapkan terimakasih Kapolres Gowa juga berharap peningkatan tugas personil pasca Lebaran agar tetap di tingkatkan khususnya kegiatan patroli ke tempat-tempat rawan terjadinya kriminalitas.

“Saya manfaatkan apel pagi kali ini untuk berterimakasih kepada personil, kerja keras mereka mengamankan bulan ramadhan dapat di selesaikan dengan baik” Ucap AKBP Tri Goffarudin saat di temui seusai pelaksanaan kegiatan apel pagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta