Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Tinggi Banten

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Tinggi Banten

Sebarkan artikel ini

Banten, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten. DPO tersebut diamankan pada Senin 21 September 2026 di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat (45 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta.

Adapun Ahmad Yani merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Saat diamankan, Terpidana Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta