Hukum

JPU Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya

×

JPU Hadirkan 4 Saksi Dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 (empat) orang saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022 s.d. 2024 yang digelar pada Senin 21 September 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum terhadap 8 (delapan) Terdakwa, yaitu:

  1. FELIX, Perkara Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst;
  2. VAN RICARDO, Perkara Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst;
  3. RANDY TJAHYADI MALIWARNA, Perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst;
  4. ERWIN, Perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst;
  5. ROBIN, Perkara Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst;
  6. TONY, Perkara Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst;
  7. EDY SUSANTO, Perkara Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst;
  8. YUSRIN HUSIN, Perkara Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Adapun 4 (empat) saksi yang diperiksa yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H., Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, S.M., dan Manumpak Manurung.

Dalam persidangan, Saksi Widdiyanti Dwi Maynarni pada pokoknya menerangkan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019, sehingga ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.

Saksi juga menerangkan bahwa kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, pada tahun 2022 terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan mensyaratkan adanya Persetujuan Ekspor (PE).

Selanjutnya, Saksi Wayitno menerangkan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.

Menurut saksi, penentuan HS Code merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Saksi juga menjelaskan bahwa dalam rapat tanggal 18 Juni 2021, proses penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Sementara itu, istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam Permendag tersebut.

Saksi Ahmad Faid Syihabhddin menerangkan mengenai rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya sejak tahun 2021. Dalam rapat tanggal 18 Juni 2021, antara lain dibahas perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya guna meminimalisir potensi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif Bea Keluar.

Saksi juga menerangkan adanya korespondensi dan rapat lanjutan yang melibatkan unsur Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan industri kelapa sawit. Dalam pembahasan tersebut antara lain diusulkan penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, serta pengujian laboratorium terhadap produk terkait.

Sementara itu, Saksi Manumpak Manurung, selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan pernah menerima undangan penyusunan Peta Hilirisasi serta meneruskan bahan Peta Hilirisasi kepada anggota asosiasi. Saksi juga menerangkan pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.

Selain itu, saksi menerangkan adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskan oleh saksi kepada grup asosiasi. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada yang bersangkutan.

Saksi Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor, termasuk untuk menghindari perbedaan klasifikasi terhadap produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.

Keterangan para saksi tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara untuk mengungkap proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan klasifikasi/HS Code, serta keterkaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta