Daerah

Polisi Identifikasi Jasad Wanita di Saluran Irigasi  

×

Polisi Identifikasi Jasad Wanita di Saluran Irigasi  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tasikmalaya – Sesosok jasad wanita di temukan warga di sebuah saluran irigasi Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah  Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (13/05/2022).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Rajapolah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKP Iwan Sujarwo membenarkan hal tersebut bahwa adanya mayat seorang wanita yang dikabarkan hilang dan dicari pihak keluarganya.

“Awalnya ada laporan warga Desa Dawagung kemudian kami dengan beberapa Personel mendatangi lokasi penemuan mayat tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Personil Polsek dibantu Babinsa dan beberapa warga melakukan pengecekan sekitar TKP dan menghubungi Piket Siaga dan Tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,.M.Si mengucapkan terima kasih kepada personel Polres Tasikmalaya Kota yang dengan sigap langsung mendatangi penemuan mayat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui bernama Mak Enoh (70) tahun warga Cikapol Desa Rajamandala Kecamatan Rajapolah.

“Keterangan dari pihak keluarganya bahwa korban hilang sejak hari Kamis (12/05/2022) dengan kondisi sudah lupa ingatan karena sudah tua atau pikun,” tambahnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bekas atau tanda tanda kekerasan, keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan hasil kesepakatan korban dibawa untuk di kebumikan oleh pihak keluarganya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta