Daerah

Satgas Pangan Polda Jateng dan Polres jajaran Bentuk Posko Pelayanan Penyakit PMK

×

Satgas Pangan Polda Jateng dan Polres jajaran Bentuk Posko Pelayanan Penyakit PMK

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Untuk mengantisipasi dan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kaki (PMK), Satgas Pangan Polda Jateng dan Polres jajaran bersama stake holder terkait melaksanakan pengecakan di Peternakan maupun Pasar Hewan, Minggu (15/5/2022).

Sebagaimana hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Kabidhumas menjelaskan, dari hasil monitoring, Satgas Pangan dan Tim Gabungan menemukan puluhan ekor sapi di Mojosongo Boyolali, Pasar Hewan Jatinom serta peternakan Sapi di Kecamatan Taman Pemalang terjangkit penyakit PMK.

“Satgas Pangan dan Tim Gabungan menemukan puluhan ekor sapi di Mojosongo Boyolali, Pasar Hewan Jatinom serta peternakan Sapi di Kecamatan Taman Pemalang terjangkit penyakit PMK,” jelasnya

Lebih lanjut, Kabidhumas menjelaskan, “Dari hasil temuan tersebut, Satgas Pangan dan tim gabungan dari Dinas pertanian memberikan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disinfektan di kandang ternak.”

Selain itu, Kabidhumas mengungkapkan, “Satgas gabungan juga sepakat membentuk Posko bagi masyarakat yang akan melaporkan ternak yang terjangkit penyakit PMK.” ungkapnya

Satgas gabungan juga menyampaikan imbauan kepada peternak agar hewan yang sudah terjangkit PMK disediakan tempat sendiri.

“Tujuan isolasi supaya tidak menulari hewan ternak lainnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta