Nasional

Tanggapan Kejaksaan Agung Mengenai Berpakaian yang Sopan di Persidangan

×

Tanggapan Kejaksaan Agung Mengenai Berpakaian yang Sopan di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sehubungan dengan adanya Polemik di berbagai media terkait penggunaan atribut tertentu di persidangan, bersama ini melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum;
  2. Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat;
  3. Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagaaman tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga Petugas Tahanan dan Jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan;
  4. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.

Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian Terdakwa di persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta