kriminal

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika

×

Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pontianak  – Dansatgas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13.767,8 gram, atau -+ 14 KG di Kantor BNNP Kalbar Jln. Parit H. Husin II Kec. Pontianak Kota Pontianak. Prov Kalbar, Kamis (16/06/2022).

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kabid Berantas BNNP Kalbar, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, Kepala BNNK Singkawang, Wadir Res Narkoba Polda Kalbar, Perwakilan Kanwil DJ Bea Cukai, Perwakilan BPOM Pontianak, Perwakilan Kejati Kalbar, Jaksa penuntut umum, Kasi Pidum Kejari Bengkayang.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan Personel Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty, di wilayah desa Semunying Kab. Bengkayang dan dsn Segumun Kab. Sanggau Kalbar, pada Akhir Mei dan awal Juni 2022. Sabu-sabu itu merupakan kiriman warga Malaysia bernama AKONG untuk diedarkan di indonesia.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum Se-Kalimantan Barat ini merupakan bentuk sinergi Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dengan seluruh Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder yang ada di wilayah Kalbar.

Ini merupakan wujud nyata Tugas Pokok TNI dalam Satgas Pamtas yaitu mengamankan wilayah perbatasan dari segala kegiatan Illegal dan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang konsisten akan terus dilaksanakan. (*)

Sumber : Pen Satgas Yonif 645/Gty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta