Daerah

Geger, Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Terapung di Sungai Rowokembu

×

Geger, Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Terapung di Sungai Rowokembu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Warga Babalan Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan digegerkan karena ada mayat terapung di Sungai Rowokembu, Senin (27/6/2022).

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bojong AKP Suhadi membenarkan terkait peristiwa tersebut.

“Terkait penemuan mayat tersebut memang benar, kami menerima laporan dari warga setempat sekitar pukul 08.30 WIB,” ujarnya.

“Bahwa ada penemuan mayat dan dalam kondisi terapung di Sungai Rowokembu dan sekira pukul 10.00 WIB tim SAR gabungan Kabupaten Pekalongan melakukan evakuasi terhadap mayat tersebut,” tambah AKP Suhadi.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh tim Inafis Satreskrim Polres Pekalongan diketahui bahwa mayat tersebut berjenis kelamin laki-laki dan bernama Suyono (70) warga Desa Jajarwayang, RT 01, RW 01, Kecamatan Bojong.

Sementara itu, diketahui bahwa dari hasil keterangan keluarga, Suyono mengidap gangguan jiwa.

“Hasil penyelidikan awal kami, tidak tanda-tanda bekas penganiayaan dalam tubuh korban,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta