Nasional

Keluarga Besar Kemendagri Berduka atas Wafatnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

×

Keluarga Besar Kemendagri Berduka atas Wafatnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini | Jakarta – Keluarga besar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo wafat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jumat (1/7/2022) siang.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, kami keluarga besar Kemendagri turut berdukacita atas wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Tjahjo Kumolo. Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni khilaf dan salahnya, serta semua amal ibadah beliau diterima Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Benni mengungkapkan, keluarga besar Kemendagri merasa kehilangan sosok teladan atas berpulangnya MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Terlebih, Tjahjo pernah menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, dari 2014 hingga 2019.

“Almarhum Bapak Tjahjo merupakan sosok yang banyak memberikan teladan kepada kami, beliau sederhana, loyal, tegas, dan ramah dengan semua pegawai di Kemendagri,” terang Benni.

Diketahui, sebelum wafat Tjahjo Kumolo sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Almarhum disemayamkan di kompleks Widya Candra, dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta