Nasional

Sesmenko Kumham Imipas Tekankan Integritas dan Pembenahan Pelayanan Publik di Jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan

×

Sesmenko Kumham Imipas Tekankan Integritas dan Pembenahan Pelayanan Publik di Jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Bogor, Lintasnews5terkini.com – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Sesmenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa integritas aparatur dan pembenahan tata kelola menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan Andika saat memberikan arahan dalam kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Kemenko Kumham Imipas dalam Mendukung Komitmen Moral dan Profesional Pelayanan Publik, yang berlangsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/11/26).

“Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kerja nyata, bukan sekadar komitmen. Setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujar Andika.

Dalam kesempatan tersebut, Andika menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas. Namun, ia mengingatkan bahwa berbagai persoalan yang muncul di lingkungan Pemasyarakatan harus menjadi momentum evaluasi untuk memperkuat disiplin, pengawasan, dan budaya integritas di setiap satuan kerja.

Menurutnya, pembenahan organisasi tidak boleh berhenti pada langkah administratif atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran. Diperlukan upaya pencegahan yang berkelanjutan melalui penguatan sistem pengawasan, perbaikan mekanisme pengaduan, serta keteladanan pimpinan dalam menjalankan tugas.

“Setiap persoalan harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama. Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencederai pengabdian seluruh jajaran yang telah bekerja dengan baik. Kita harus memastikan bahwa setiap penyimpangan ditindak tegas dan tidak kembali terulang,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pembenahan harus dibarengi dengan perlindungan dan penghargaan bagi pegawai yang menunjukkan dedikasi serta integritas. Karena itu, penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) perlu dilakukan secara objektif, adil, dan proporsional.

“Pimpinan harus menjadi teladan bagi jajarannya. Pegawai yang bekerja dengan baik dan menjaga integritas harus mendapatkan apresiasi, sementara pelanggaran harus ditindak sesuai aturan. Dengan cara itulah budaya kerja yang sehat dan profesional dapat dibangun,” tuturnya.

Andika menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari kemampuan institusi menghadirkan pelayanan yang adil, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, seluruh jajaran diminta menjaga komitmen moral dan menghindari tindakan yang dapat merusak citra serta marwah institusi.

“Jaga integritas, jaga kehormatan organisasi, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kita rawat bersama,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala biro di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat atau yang mewakili, serta para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Bogor Raya.

Melalui penguatan koordinasi dan komitmen bersama, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya tata kelola Imigrasi dan Pemasyarakatan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta