Nasional

PN Karawang Mengingatkan Pentingnya Prosedur Penerimaan dan Tanggapan Balik Atas Permohonan Informasi Publik

×

PN Karawang Mengingatkan Pentingnya Prosedur Penerimaan dan Tanggapan Balik Atas Permohonan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Karawang, Lintasnews5terkini.com – PN Karawang sosialisasi prosedur informasi publik (4/11/2026) demi tingkatkan transparansi dan kecermatan petugas PTSP.

Pengadilan Negeri (PN) Karawang terus memperkuat komitmen transparansi serta akuntabilitas institusi peradilan kepada masyarakat. Pada hari Rabu, 4 November 2026, PN Karawang menggelar kegiatan sosialisasi internal yang berfokus pada prosedur penerimaan dan tanggapan balik atas permohonan informasi publik.

Kegiatan yang menggarisbawahi nilai pelayanan prima ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. Ia didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera Muda (Panmud) Hukum serta Hakim Pengawas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Mengusung semangat optimisme melalui yel-yel khas “PN Karawang Maju Terus Yes Yes Yes”, kegiatan tersebut diikuti dengan oleh seluruh jajaran petugas PTSP, termasuk unsur Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta petugas layanan prioritas.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan ketelitian aparatur peradilan dalam memproses setiap permohonan informasi yang masuk dari masyarakat, agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan mematuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan.

Dalam arahannya, Riki mengingatkan kembali aspek penting yang ada pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Aturan ini menjadi pedoman utama dalam memilah permohonan informasi mana yang terbuka untuk umum dan informasi apa saja yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Beberapa macam informasi yang dikecualikan dan wajib dijaga kerahasiaannya meliputi:

* Musyawarah Hakim
Catatan Mediasi yang Bersifat Rahasia
Sanksi atau SKP Pegawai Tertentu:
* Identitas Pelapor atau Terlapor yang Dirahasiakan
* Alat Bukti atau Berita Acara
Selain mengingatkan kembali mengenai aturan internal Mahkamah Agung, sosialisasi ini juga menyoroti adanya pembaharuan hukum materiil dan formil yang wajib diwaspadai oleh para petugas layanan. Jajaran pimpinan PN Karawang mengingatkan agar petugas berhati-hati dan jeli memahami kebaruan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 153.

Pasal tersebut mengatur mengenai kemungkinan pemberian berita acara pemeriksaan (BAP) kepada tersangka atau terdakwa. Meskipun demikian, dalam implementasinya, petugas tidak boleh mengambil keputusan secara gegabah.

Riki mengingatkan tidak sembarang orang dapat meminta berita acara pemeriksaan perkara. Akses terhadap dokumen tersebut memiliki batasan subjek hukum yang ketat, yakni hanya diberikan kepada pihak yang memiliki kepentingan langsung atau pihak yang diizinkan secara sah menurut hukum acara, guna menghindari penyalahgunaan dokumen perkara.

Menjelang akhir sosialisasi, ditekankan pula pentingnya memberikan tanggapan balik yang cepat, tepat, dan beretika kepada setiap pemohon informasi publik. Pelayanan yang prima harus senantiasa mengedepankan keramahan namun tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan dokumen negara dan peradilan.

Acara sosialisasi internal ini kemudian ditutup secara khas dengan salam keadilan dari pimpinan sosialisasi, yang langsung disambut serentak dengan penuh semangat oleh seluruh peserta dengan yel balasan: ”Selalu!”. Melalui kegiatan ini, PN Karawang optimis kualitas pelayanan informasi publik di garda terdepan akan semakin profesional, transparan dan terpercaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Plt. Sekretaris MA menyatakan bahwa pembangunan ZI merupakan bagian penting dari komitmen…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta