Nasional

DPR RI Selenggarakan FGD Tentang Hukum Acara Perdata

×

DPR RI Selenggarakan FGD Tentang Hukum Acara Perdata

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – DPR-RI menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) tentang RUU Hukum Acara Perdata. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan sambutan bahwa Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan menjamin hak setiap masyarakat, tegasnya.

Acara yg berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022, bertempat di Gedung Nusantara IV turut hadir mewakili

Mahkamah Agung, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.,

Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan para hakim yustisial.

Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. dalam materinya menyampaikan ada beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata) ini, yakni di antaranya tidak boleh hanya sekedar tambal sulam dari peraturan yang lama, perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terangnya.

RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan, terang Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.

Ikut bertindak sebagai narasumber dalam FGD ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, S.H., C.N. dan Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., dari unsur akademisi.

Feri Wibisono, S.H., C.N. pada intinya menyampaikan bahwa dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan. Adapun Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan dimasa datang, tegasnya.

Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta