Nasional

Ditjen Dukcapil Dorong Pelayanan di 15 Kabupaten 3T

×

Ditjen Dukcapil Dorong Pelayanan di 15 Kabupaten 3T

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Semangat pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah memberikan pelayanan yang merata dan membahagiakan masyarakat di seluruh daerah. Tidak terkecuali daerah yang termasuk dalam 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Untuk itulah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan bimbingan khusus secara virtual kepada 15 kabupaten yang masuk dalam kategori daerah 3T, Selasa (28/6/2022). Langkah ini demi mempersiapkan dukungan program jemput bola dari Ditjen Dukcapil.

Bimbingan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama dan didampingi oleh Ahmad Ridwan selaku Perencana Ahli Madya. Bimbingan ini dihadiri oleh para Kepala Dinas Dukcapil dan perwakilan dari 15 kabupaten.

Adapun 15 kabupaten tersebut di antaranya Kabupaten Nias Utara, Nias Selatan, Sorong, Manokwari Selatan, Musi Rawas Utara, Pesisir Barat, Maluku Tenggara, Maybrat, Kepulauan Sula, Nabire, Kupang, Seram Bagian Timur, Jayawijaya, Teluk Wondama, dan Puncak Jaya.

“Pertama, perlu diketahui bahwa 15 daerah yang masuk 3T ini baik dari nama daerah dan perolehan kinerja perekaman KTP-el maupun KIA datanya sudah masuk radar, monitoring, dan evaluasi Kantor Staf Presiden,” ungkap Yama.

Merujuk hal itu, Yama menekankan harus adanya kerja sama antara pusat dan daerah untuk memastikan proses kinerja pada daerah tersebut berjalan.

“Salah satu programnya adalah program jemput bola yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil, Disdukcapil Provinsi, dan Disdukcapil Kabupaten,” jelas Yama.

Dalam arahannya, Yama juga menyampaikan kiat meningkatkan cakupan kepemilikan KIA.

“Tolong lakukan cetak KIA secara masif untuk usia 0-5 tahun kurang satu hari tanpa ada permohonan penduduk dan dapat juga dilihat dari basis data dapodik Dinas Pendidikan. Nanti distribusi mudah, bisa melalui kecamatan, kelurahan/desa, RT/RW dan atau melalui sekolah,” urai Yama.

Selain itu, dirinya juga membahas perolehan target perekaman KTP-el yang masih rendah. Yama mencontohkan salah satu penyebab rendahnya capaian tersebut akibat data pembanding yang digunakan.

“Data pembandingnya tolong diperhatikan. Ada yang data pembandingnya anomali, NIK ganda dan orangnya sudah pindah maupun meninggal. Silakan dibahas dengan Direktorat PIAK Ditjen Dukcapil,” jelas Yama.

Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam beragam kesempatan berharap, setiap daerah dapat memaksimalkan seluruh potensi yang ada demi memudahkan pencapaian target pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Sebagai tambahan informasi, bimbingan khusus ini juga selaras dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, agar seluruh pelayanan adminduk dapat terlaksana dengan baik di seluruh penjuru negeri tanpa terkecuali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Telkomsel memfokuskan strategi bisnis untuk memperkuat pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta