Nasional

Presiden Jokowi Akan Tutup ASEAN Para Games XI Tahun 2022

×

Presiden Jokowi Akan Tutup ASEAN Para Games XI Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kunjungan kerja pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden dan rombongan lepas landas dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 09.50 WIB menuju Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali.

Pada kunjungan kerja kali ini, Kepala Negara dijadwalkan untuk menutup ASEAN Para Games XI Tahun 2022 yang digelar di Stadion Manahan, Kota Surakarta. Pesta olahraga difabel Asia Tenggara tersebut dihelat selama sepekan sejak dibuka pada 30 Juli 2022 lalu oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Selesai acara tersebut, Presiden Jokowi akan bermalam di Kota Surakarta dan akan kembali ke Jakarta esok hari.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi Jawa Tengah antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Marsda TNI Wahyu Hidayat, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta