Nasional

Dirjen Politik dan PUM Serahkan Bendera Merah Putih Secara Simbolis kepada Perwakilan Tim Pencanangan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

×

Dirjen Politik dan PUM Serahkan Bendera Merah Putih Secara Simbolis kepada Perwakilan Tim Pencanangan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta –  Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memberikan pengarahan kepada Tim Pencanangan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih. Pengarahan dilakukan di Gedung F, Kemendagri, Rabu (10/8/2022).

Pencanangan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih ini direncanakan akan dilaksanakan di 3 daerah, yaitu Kota Banda Aceh, Aceh; Kabupaten Merauke, Papua; dan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pengarahannya, Bahtiar berharap Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih ini tidak hanya menjadi gerakan seremonial, namun dapat dimaknai sebagai momentum untuk memupuk rasa cinta dan bangga terhadap negara Indonesia.

“Kita sebagai masyarakat yang lahir dan hidup di bumi Indonesia harus terpanggil untuk mengibarkan bendera merah putih pada bulan Agustus. Mengibarkan bendera merah putih ini menjadi wujud cinta kita kepada negara Indonesia,” ujar Bahtiar.

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri juga mengajak seluruh jajaran di lingkup Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan PUM Kemendagri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota mendukung penuh dan jangan ragu mendorong seluruh pihak untuk menyukseskan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

“Kegiatan ini merupakan upaya untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Melalui gerakan ini diharapkan bendera merah putih bisa berkibar di seluruh instansi pemerintah, swasta, sekolah, tempat umum, rumah, di jalan-jalan, di tempat-tempat strategis, dan di setiap jengkal wilayah Nusantara,” tambah Bahtiar.

Adapun Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ini dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintahan, maupun swasta.

Di akhir pengarahannya, Bahtiar yang didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekertaris Ditjen Politik dan PUM Risnandar Mahiwa, dan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya La Ode Ahmad, menyerahkan secara simbolis bendera merah putih kepada perwakilan Tim Pencanangan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih, di antaranya adalah Kasubdit Pembauran dan Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika Arnella Pagit Tarigan, Kasubdit Ketahanan Seni dan Budaya Boby Yonan, serta Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Kemitraan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Prayogo Heri Cahyono.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo diagendakan akan mengunjungi sejumlah daerah untuk meninjau pelaksanaan Pencanangan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Daerah yang akan dikunjungi antara lain Kabupaten Merauke, Papua pada 12 Agustus 2022 dan Kota Surabaya, Jawa Timur pada 14 Agustus 2022 oleh Mendagri, serta Kota Banda Aceh, Aceh pada 13 Agustus 2022 oleh Wamendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta