Nasional

Mendagri Secara Resmi Lakukan Penancapan dan Pembagian Bendera Merah Putih di Kabupaten Merauke

×

Mendagri Secara Resmi Lakukan Penancapan dan Pembagian Bendera Merah Putih di Kabupaten Merauke

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Merauke – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi melakukan penancapan tiang bendera merah putih secara simbolis di halaman Kantor Bupati Merauke, Jumat (12/8/2022). Prosesi tersebut dilakukan Mendagri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Bupati Merauke, Bupati Asmat, Bupati Boven Digoel, Penjabat (Pj.) Bupati Mappi, Danrem 174 Merauke, dan Irwasda Polda Papua.

Agenda itu merupakan rangkaian acara Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Tujuannya untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Usai prosesi penancapan tiang bendera, Mendagri juga membagikan bendera merah putih secara simbolis kepada para perwakilan tokoh yang hadir.

Adapun tokoh-tokoh tersebut yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Anak, dan Kwarda Pramuka. Selain itu, penyerahan juga dilakukan kepada Lembaga Masyarakat Adat, perwakilan tokoh agama, perwakilan tokoh budaya, dan perwakilan tokoh perempuan.

Acara tersebut turut diikuti oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Bahtiar, Staf Khusus (Stafus) Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan, dan para pejabat Kemendagri lainnya.

Dalam pengarahannya, Mendagri menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas terselenggaranya gelaran tersebut. Dirinya juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke yang telah menggelorakan pembagian 10 juta bendera merah putih di wilayahnya. Langkah yang telah dilakukan tersebut, kata Mendagri, menjadi upaya yang baik dalam meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme bangsa.

“Sebentar lagi kita akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang ke-77 tahun. Dan sebagaimana biasanya kita melaksanakan acara untuk menaikkan rasa nasionalisme, patriotisme sebagai bangsa yang plural,” ujar Mendagri.

Dirinya mengimbuhkan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang unik. Pasalnya, dibadingkan dengan bangsa lainnya di dunia, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Potensi ini juga didukung oleh keberagaman budaya, agama, serta adat yang dimiliki masyarakat.

Di sisi lain, Mendagri juga merasa bangga karena dapat kembali mengunjungi Provinsi Papua. Menurut Mendagri, kedatangan ke Papua kali ini terasa seperti pulang kampung. Sebab, di masa silam Mendagri pernah menjalankan tugas di Papua.

“Kita bangga dengan Papua. Kenapa? Karena matahari selalu bersinar dari timur ke barat. Tidak pernah dari barat ke timur. Jadi Indonesia mulai bergeliat hidupnya hari-hari itu dimulai dari Papua, baru nanti berakhirnya di Aceh,” tandas Mendagri.

Adapun pada kunjungannya kali ini, Mendagri mendapat sambutan meriah dari masyarakat di Kabupaten Merauke. Bahkan Mendagri beserta rombongan dari Kemendagri disambut dengan tarian adat setempat, serta disambut suka cita oleh barisan pelajar yang membawa bendera merah putih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta