Nasional

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh

×

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 127 tokoh. Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 12 Agustus 2022, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama dianugerahkan kepada sastrawan almarhum Ajip Rosidi dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 11 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada arkeolog, almarhum Prof. Dr. Mundardjito. Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 11 Agustus 2022.

Selanjutnya, Kepala Negara turut menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 125 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 11 Agustus 2022.

Secara lebih rinci, tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada satu penerima, yaitu Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P., M.M. Sedangkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama dianugerahkan kepada 100 penerima dari tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani Covid-19, yang terdiri dari 38 dokter dan 62 perawat serta tenaga kesehatan lainnya.

Terakhir, tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 24 penerima, yang terdiri dari 1 orang seniman tradisi Sunda, 2 orang dokter gigi, dan 21 orang perawat serta tenaga kesehatan lainnya.

Dalam penganugerahan ini, terdapat 7 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di Istana Negara, Jakarta. Adapun perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik adalah sebagai berikut:

1. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama yaitu ahli waris almarhum Ajip Rosidi;
2. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama yaitu Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana, S.I.P., M.M.;
3. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma yaitu ahli waris almarhum Prof. DR. Mundardjito;
4. Penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yaitu ahli waris almarhumah dr. Carolina Rezeki Sihombing, Sp.THT-KL dan ahli waris almarhum Sunjaya, S.K.M., M.Si;
5. Penerima Bintang Jasa Nararya yaitu ahli waris almarhum Gugum Gumbira dan ahli waris almarhumah Dewi Wikanto, S.SIT.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Sekretaris Militer Presiden Marsdya M. Tonny Harjono, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Setmilpres Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, serta Anggota Dewan GTK Noer Hassan Wirajuda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta