kegiatanSosial

Peringati HUT RI KE 77, DPW LACAK SULSEL Gelar Sunatan Massal

×

Peringati HUT RI KE 77, DPW LACAK SULSEL Gelar Sunatan Massal

Sebarkan artikel ini

Makassar / Lintasnews5terkini.com | Bertempat di jalan Maccini Raya no 54 Makassar, Sulawesi Selatan, sebanyak 77 orang anak kurang mampu mengikuti Sunatan Massal Merdeka tahun 2022., Minggu, siang, 28 Agustus 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan DPW Lacak Sulawesi Selatan ini mengambil tema “Mari Jadikan Diri Kita Berguna Bagi Sesama”

Menurut Sunaryo, ketua panitia hajatan ini, sekaligus ketua DPW Lacak Sulsel,
Khitanan yang baru pertama kali ini ia laksanakan,
disambut sangat antusias warga, khususnya para warga yang tinggal di Maccini.

“Kami bersyukur karena warga sangat mendukung hajatan ini, buktinya walau masih pagi sekali, peserta sudah datang ke lokasi khitanan” terang Sunaryo.

Adapun tim medis yang membantu kegiatan khitanan tersebut, Sambung Sunaryo terdiri dari 12 orang dokter dan tenaga medis dari klinik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sulawesi selatan.

Kedepan, kata Sunaryo., pihaknya akan meng agendakan kegiatan khitanan ini setiap tahun. “Insya Allah kami akan melanjutkan kegiatan ini di tahun tahun mendatang, hal ini untuk membantu warga yang tidak mampu” tandas Sunaryo.

Acara ini juga dihadiri ketua Baznas Sulsel, DR.dr.Khidri Alwi M.Kes, MA. Camat Makassar, Akbar Yusuf dan tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta