kriminal

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kabupaten Mimika

×

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kabupaten Mimika

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Mimika – Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika di backup tim gabungan Inafis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Harian Kompolnas RI Benny Josua Mamoto, Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramdani, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander P, tim Komnas HAM provinsi Papua, tim Kejaksaan Negeri Mimika, personel gabungan TNI-Polri.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan ke sembilan pelaku dengan mempraktekan sebanyak 50 adegan di enam TKP.

Kapolres Mimika dalam kesempatan membenarkan hal tersebut.

“Dalam penanganan kasus ini kita bwrkolaborasi bersama sehingga dapat terungkap dengan cepat dan transparan sesuai harapan seluruh masyarakat,” terangnya usai gelar rekonstruksi, Sabtu (3/9).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa ditemukan juga fakta-fakta baru usai digelarnya rekonstruksi.

“Kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan, dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksaaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta