Gowa

Demo Usai, Personil Polres Gowa Padamkan Ban Bekas yang di Bakar Pendemo

×

Demo Usai, Personil Polres Gowa Padamkan Ban Bekas yang di Bakar Pendemo

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Bertempat di Jalan Poros Sultan Hasanuddin (Batas Kab. Gowa – Makassar) Kec. Somba Opu Kab. Gowa, telah berlangsung aksi Demonstrasi dari Berbagai Elemen Mahasiswa dan Masyarakat, Senin (05/9/2022), pukul 13.00 wita.

Adapun para mahasiswa mulai meninggalkan lokasi demonstrasi setelah rangkaian penyampaian aspirasinya, Mereka meninggalkan antrian kendaraan yang masih mengular cukup panjang.

Massa sebelumnya sudah diperingati oleh aparat kepolisian untuk tidak melakukan pembakaran ban, Namun upaya pembakaran terus dilakukan sebagai aksi protes terhadap pasca pengumuman kenaikan harga BBM.

Selain itu, para pendemo juga meninggalkan ban bekas yang masih terbakar dan mengepulkan asap putih ke angkasa.

Melihat hal itu, Kasat Sabhara Polres Gowa Akp Muh. Wahyu, S, Sos, M,Si dibantu personil lainnya terpanggil untuk mematikan bakaran ban bekas yang dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan.

Saat demo usai, personil yang terlibat Pengamanan aksi unjuk rasa terlihat membawa air dan menyiramkannya ke ban terbakar tersebut, kemudian ban tersebut di gesernya ke bahu jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan