News

Mudahkan Akses petani, Babisa Koramil Sambi Gotong Royong Pembangunan Jalan

×

Mudahkan Akses petani, Babisa Koramil Sambi Gotong Royong Pembangunan Jalan

Sebarkan artikel ini

Boyolali.-Lintasnews5terkini.com– Dua anggota babinsa Koramil 10/Sambi Kodim 0724/Boyolali di pimpin Bbainsa Glintang Serma I Dewa Gede Japa dilaksanakan Karya Bakti dengan sasaran pembuatan jalan sepanjang 300 meter yang bertempat di Desa Glitang Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Sabtu ( 17/9/22)

Babinsa dengan dibantu masyarakat desa setempat, melakukan karya bhakti, pembuatan jalan Semenisasi kampung, yang merupakan akses jalan  masuk ke lahan areal pertanian Desa Glitang

Dengan semangat dan motivasi ingin membantu kesulitan masyarakat desa binaannya, Serma I Dewa Gede Japa mengajak masyarakat Desa Glitang khususnya untuk melakukan Karya bhakti penyemenan jalan semenisasi yang menjadi akses kebutuhan bagi masyarakat di wilayah tersebut dalam membawa hasil pertaniannya. sehingga membantu kelancaran aktifitas masyarakat khususnya pada musim penghujan.

Dengan karya bhakti pembuatan jalan semenisasi yang dilakukan secara bergotong royong, semoga Pemerintah setempat kedepan dapat memberikan bantuan lewat program desa guna memperbaiki akses jalan yang ada di wilayah Desa Glitang

Andhika eko Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta