Daerah

Ringankan Beban Warga, Babinsa Bantu Bangun Rumah

×

Ringankan Beban Warga, Babinsa Bantu Bangun Rumah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Boyolali – Sebagai wujud kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali Serma Joko Mulyono membantu pembangunan rumah milik salah satu warga binaannya di Desa Tegalgiri Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali, Sabtu (17/9/22).

Disamping tugas lainnya, Serma Joko Mulyono menyampaikan kegiatannya dalam membantu membangun rumah warga ini merupakan salah satu upaya untuk terus menjalin kebersamaan dan kerjasama dengan warga yang ada di wilayah binaan guna untuk meringankan beban warganya.

“Hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai Babinsa untuk membantu meringankan beban masyarakat. Oleh karenanya, kami dituntut sigap dan tanggap atas segala kesulitan yang dihadapi warga, sehingga dapat terwujud kekompakkan, keharmonisan dan kemanunggalan TNI-Rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik rumah mengatakan sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Bapak Babinsa. “Kami sangat apresiasi atas kepedulian Bapak Babinsa kepada warga binaannya, semoga Tuhan YME selalu melindungi dan selalu di berikan kesehatan dalam setiap tugasnya. (Andhika eko Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta