Nasional

Tahapan Pemilu Telah Dimulai, Dirjen Politik & PUM: Pemda Harus Total Dukung KPU, Bawaslu, dan DKPP

×

Tahapan Pemilu Telah Dimulai, Dirjen Politik & PUM: Pemda Harus Total Dukung KPU, Bawaslu, dan DKPP

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Luwuk – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal ini mengingat tahapan pesta demokrasi tersebut telah dimulai tahun ini.

“Seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu itu ada banyak aktor yang terlibat, ada banyak aktivitas yang di luar kewenangannya KPU, Bawaslu, dan DKPP. Misalnya ada (KPU daerah/Bawaslu daerah) tidak punya kantor, dia tidak punya misalnya sekretariat di kecamatan. Inilah yang harus didukung teman-teman bupati/wali kota serta gubernur,” ujarnya dalam Rapar Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (16/9/2022).

Oleh karena itu, lanjut Bahtiar, Pemda perlu menyusun alokasi anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai harapan. Selain itu, Bahtiar mengimbau Badan Kesbangpol daerah agar aktif mendukung kerja penyelenggara Pemilu dalam menjaga harmonisasi di masyarakat.

“Waspadai potensi konflik menjelang sejumlah tahapan krusial seperti pendaftaran calon, masa kampanye, dan pemungutan suara. Penting untuk terus menjalin komunikasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) agar situasi daerah terjaga tetap kondusif,” tambahnya.

Adapun Rakornas Kesbangpol tersebut digelar untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Dalam Rakornas tersebut juga diadakan diskusi panel dengan sejumlah narasumber, di antaranya KPU, Bawaslu, Kemenko Polhukam, dan DPRD Kabupaten Banggai. Diskusi tersebut membahas berbagai isu penting, termasuk sinergi antara Pemda dengan penyelenggara Pemilu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta