Daerah

Koramil Sambi Ikut Pelopori Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni

×

Koramil Sambi Ikut Pelopori Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Boyolali – Koramil 10/Sambi Kodim 0824/Boyolali melaksanakan gotong royong dalam rangka mendukung program Pemerintah tentang bedah rumah tidak layak huni bagi masyarakat yang kurang mampu.

Lima Anggota Koramil Sambi dipimpin Serka Edy Mulyanto bersama aparat desa dan warga melaksanakan gotong-royong membedah rumah milik warga di desa Dukuh Gatak Rt 04 Rw 03 Desa Senting Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali, Senin ( 19/9/22).

Serka Edy Mulyanto mengatakan gotong royong bedah rumah tidak layak huni milik warga sangat memperhatikan sekali kondisi rumah dinding dan atap rusak parah.

Sehingga koramil mengajak aparat desa dan warga untuk bersama-sama bergotong royong membedah rumah dengan Program RTLH.

Pak Slamet ( 52) salah satu warga yang ikut gotong royong mengatakan “Koramil sangat membantu sekali masyarakat yang kurang mampu, seperti saat ini yang laksanakan yaitu bedah rumah.”

Lebih lanjut lagi “Saya juga berharap, Kedepan ada program bedah rumah baik dari TNI sendiri maupun donatur yang siap membantu warga miskin, dan dengan kegiatan ini bisa termotivasi.” Pungkas Slamet.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta