Nasional

Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN Pemkab Bangka Selatan dalam Penganggaran APBD 2023

×

Kemendagri Dukung Peningkatan Kapasitas ASN Pemkab Bangka Selatan dalam Penganggaran APBD 2023

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mendukung upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Dukungan ini dilakukan salah satunya dengan turut menyukseskan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam Penganggaran APBD TA 2023 yang digelar Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bangka Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel 101 Jakarta, dari 18 hingga 21 September 2022.

Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap aparatur yang membidangi penyusunan dokumen penganggaran berbasis SIPD di lingkup Pemkab Bangka Selatan.

Dalam sambutannya Senin (19/9/2022), Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan, para pengelola keuangan harus bekerja dengan merujuk pada paket perundangan-undangan. Regulasi itu seperti Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan terkait dimensi yang perlu diperhatikan dalam penerapan SPID. Hal itu seperti proses penyusunan dokumen perencanaan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan instrumen urusan pemerintahan lainnya.

“Transaksi keuangan yang begitu banyak tidak mungkin lagi ditatausahakan secara manual. Oleh karenanya, modul penganggaran keuangan dalam aplikasi SIPD dihadirkan untuk menjawab tantangan tersebut,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta