Gowa

Tegakkan Disiplin, Sie Propam Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Pribadi Personil Polres Gowa

×

Tegakkan Disiplin, Sie Propam Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Pribadi Personil Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnew5sterkini.com | Gowa – Pasca Apel pagi, Sie Propam Polres Gowa menggelar pemeriksaan serta Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personil Polres Gowa yang bertempat di Halaman apel Polres Gowa, Rabu (21/9/2022) pagi.

Kegiatan Gaktibplin yang dilaksanakan oleh Sie Propam tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Gowa Iptu Isyamsyah, SH, MH, beserta anggotanya.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Propam melakukan Gaktibplin dengan Sasaran pemeriksaan kelengkapan surat identitas diri yaitu KTA, KTP, SIM serta Kartu Senpi bagi anggota yang memegang senpi dinas dan surat-surat kendaraan/STNK, disamping itu sikap tampang dan penggunaan Gampol juga menjadi sasaran pemeriksaan.

“Dari keseluruhan pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran maupun penyimpangan oleh personil,” kata Kasi Propam.

Kapolres Gowa Akbp Tri Goffarudin, P, SIK, MH, melalui Kasi Propam Polres Gowa Iptu Isyamsyah, SH, MH mengatakan,”Kegiatan Sie Propam ini dalam rangka pengecekan baik sikap tampang serta kelengkapan perorangan, guna mewujudkan personil yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat,” kata Iptu Isyamsyah, SH, MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta