News

Pemukulan Dua Wartawan Proses Hukumnya di Polres Kerawang, Kabid Humas Polda Jabar: Kasusnya di Pantau Polda Jabar

×

Pemukulan Dua Wartawan Proses Hukumnya di Polres Kerawang, Kabid Humas Polda Jabar: Kasusnya di Pantau Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

Karawang-Lintasnews5terkini.com-

Dua orang Pekerja Jurnalis di kabupaten Kerawang mengalami kekerasan yang dilakukan oknum PNS yang terjadi di Kabupaten Karawang.

Adapun korban Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Zaenal kl
Korban mendesak kepolisian segera mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan.

Salah satu korban menyebut, di era keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan dinilai sebagai tindakan biadab dan patut menjadi perhatian semua pihak.

Kedua korban telah melaporkan persoalan ini di Polres kerawang Jawa barat dengan Nomor Polisi (LP)B/1749/lX/2022/SPKT/Polres Kerawang Jawa barat ungkap korban

Wakil sekretaris SMSI kabupaten Bekasi Suryo Sudharmo mengatakan perbuatan Oknum PNS itu juga melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mencekoki Junot agar meminum air kencingnya,” timpal Suryo Sudharmo, Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi. Hal tersebut, sebagaimana video pengakuan Junot yang viral di media sosial

Dirinya mengutuk oknum PNS berinisial A.A dan kawan-kawannya karena telah melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Junot dan Zaenal.

Terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes polisi, Ibrahim Tompo Yang di hubungi via WhatsApp Membenarkan terjadi pemukulan 2 wartawan di kerawang Proses nya sedang berjalan di polres kerawang, saat ini gelar perkara di Polda Jabar ucapnya

Namun kasus dipantau oleh polda Jawa barat terkait Pemukulan 2 wartawan Kerawang Jawa barat di akhir pembicaraan tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta