Hukum

Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Bengkulu Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pengadaan Tanah TPA

×

Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Bengkulu Berhasil Amankan Buronan Korupsi Pengadaan Tanah TPA

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 22 September 2022 pukul 00:30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Sumedang dan Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil melakukan pengamanan terhadap buronan asal Kejaksaan Negeri Kepahiang atas nama Terpidana H. AJI SERI, S.Sos. dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014.

Terpidana H. AJI SERI, S.Sos. divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dimana Terpidana diadili secara in absentia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara.

Terpidana melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang yang beralamat di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Sejak 2016, Terpidana tinggal di rumah seorang warga, mengganti namanya menjadi Abdullah, berbaur dengan warga setempat, serta menikah dengan seorang perempuan dan bertani dalam kehidupan sehari-hari.

Sebelum dilakukan pengamanan, Tim dibagi menjadi 2 (dua) untuk melakukan pemantauan, yakni tim pertama menuju ke rumah Terpidana dan tim kedua berangkat tempat kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan pemantauan, tim kedua berhasil mengamankan Terpidana yang berada di saung miliknya dan selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sumedang.

Selanjutnya, Terpidana H. AJI SERI, S.Sos. dibawa menuju Jakarta dan setelah itu diberangkatkan ke Bengkulu dengan pesawat untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang guna dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta