News

Sertu Rangga Andika, Prajurit Pomdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Menteri Pertahanan

×

Sertu Rangga Andika, Prajurit Pomdam XIV/Hasanuddin Terima Penghargaan dari Menteri Pertahanan

Sebarkan artikel ini

Bogor -Lintasnews5terkini.com– Sertu Rangga Andika Prajurit Pomdam XIV/Hasanuddin, menghadiri undangan dari Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bapak Prabowo Subianto, sekaligus menerima Hadiah atas pencapaian meraih juara 2 dunia di kejuaraan dunia pencak silat, bertempat di Aula Padepokan Garuda Yaksa Hambalang Bogor, Jawa Barat. Senin (3/10/2022).

Selain kegiatan makan malam bersama dan pemberian hadiah bagi pemenang Kejuaraan Dunia Pencak Silat tahun 2022, kegiatan dilanjutkan dengan peresmian kegiatan Training Center (TC) Tim Sea Games Cambodia 2023 dan Sertu Rangga Andika kembali terpilih untuk memperkuat Kelas I Putra Berat 85 – 90 pada ajang tersebut.

Adapun kegiatan dilanjutkan dengan pemberangkatan Resmi Tim Platnas Indonesia untuk mengikuti Kejuaraan Asian Pencak silat di Kasmir India pada tanggal 11 – 17 Oktober 2022 dimana Sertu Rangga Andika juga akan ikut berdanting di kelas I Putra 85-90 bersama 4 orang atlet asal Indonesia lainya.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Bapak Gubernur Jawa barat, Bapak Ketua DPRD Jawa barat, Ketua Harian IPSI dan beberapa Tamu undangan dari Kementerian Pertahanan dan tamu khusus lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta